Sauwmill Kayu di Desa Karang Ampar Kecamatan Ketol Kab.Aceh Tengah Diduga Tak Memiliki Izin

Posrimbarayanews.com_Aceh Tengah_ Kawasan Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh tengah masih banyak praktek kegiatan olah kayu yang di duga tidak mengantongi izin. Sebagai contoh pangklong kayu atau pembuat kusen. Dan yang lebih ngetop adanya aktivitas Sawmill kayu atau membelah kayu dengan peralatan meja dan gergaji.

Temuan di lapangan, Sauwmill Kayu yang terletak di Desa Karang Ampar Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah tidak nampak ada plank perizinan.


Sehingga patut diduga ilegal, kerena lumayan besar seperti pabrik bahkan lokasi tersebut cukup aman dari jangkauan publik, karena berada di pojok kampung yang berbatasan dengan kabupaten Bireuen dan kabupaten bener meriah.


Saat tim media yang  akan konfirmasi ke pemilik sauwmill dan ke salah satu pekerja tidak mau memberikan penjelas apapun terkait pemilik., Akhirnya awak media mencoba konfirmasi ke pada masyarakat dan wanita separuh baya yang sedang melintas hendak ke kebun nya yang tidak jauh dari lokasi Sauwmill, Kamis (25/Juli 2024).


Wanita yang tidak menyebutkan nama nya itu mengatakan kalau gak salah itu adalah milik anggota Dewan dari salah satu partai PDI itu adalah pemilik Sauwmill nya pak jelasnya tapi tidak tau namanya ujarnya kepada dan sala pemuda yang saat itu juga melintas untuk ke kebunya itu yang sering datang hanya ideham itu saya gak tau entah adik atau ponakanya ujarnya kepada tim .


Setelah di tanya kepada salah satu pekerjanya apakah bos ada“Iya pak tadi barusan dari sini bosnya entah kemana perginya,” ungkap kariawan yang tidak mau di ungkap namanya.


Bahkan di area pabrik yang di maksud terdapat banyak berbagai jenis kayu gelondongan yang asal usul kayu  perlu dipertanyakan asal dari mana.


Saat dikonfirmasi salah satu pekerja yang berada di kawasan pabrik Sauwmill mengku tidak tau bos lagi kemana.


Barusan bos ada pak, tapi kami dak tau beliau kemana,” ucapnya .


Ditemukan juga bahwa di lokasi tersebut ada pekerja yang sedang sibuk menurunkan  kayu  jenis gelondongan dari atas mobil pickup.


Mengacu pada Peraturan Menteri LHK lampiran 11 no P1 Men ljk/s etjen/Kum 1/2019 tentang izin usaha industri primer hasil hutan atau melakukan usaha Sauwmill harus lengkap perizinan termasuk lingkungan warga, izin pengangkutan kayu gelondongan serta asal usul kayu.


Selajutnya tim media berupaya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait baik APH atau Dinas LHK dan perijinan Kabupaten Aceh Tengah.


( Tim)

Komentar

Terbaru

PERANAN ORANG ARAB DALAM MERAIH KEMERDEKAAN INDONESIA

Memasuki Minggu ke-3 Atau Hari ke-14, pembuatan sumur bor Capai 70 Persen

Kapolres Bener Meriah Membuka Latihan Pra Operasi Mantap Praja Seulawah 2024

Upacara Kehormatan Dan Renungan Suci, Dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan (TMP)

Polsek Dewantara Tingkatkan Patroli Malam Jaga Kamtibmas

TMMD ke-121 Gelar Penyuluhan Pertanian Dan Lingkungan Hidup

Merasa Di Jebak Reje /Kepala Desa Kala Pegasing istri Wartawan Buat Laporan Polisi ke Polda Aceh.

Untuk Bangunan Gorong-gorong Kuat dan Kokoh, Satgas TMMD Bangun Leneng

Satgas TMMD Ke 121 Merangkap Guru Ngaji di TPQ Nurul Iman Desa Dedamar